3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Dituntut 4-12 Tahun Penjara

oleh -125 Dilihat
InShot 20260518 171039912
Tiga anggota TNI dalam sidang tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kacab bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta (ANTARA/Siti Nurhaliza)

KabarBaik.co, Jakarta – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menuntut tiga prajurit TNI kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, dengan hukuman penjara empat hingga 12 tahun.

“Berkaitan, kami mohon agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37, dijatuhi pidana berikut,” kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Wasinton.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, sumpah prajurit ke-2, dan 8 Wajib TNI ke-7,” ucap Wasinton.

Lalu, perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.

Tindakan para terdakwa juga dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Oditur menyebut istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah akibat perbuatan para terdakwa.

Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah meminta maaf kepada istri korban maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung.

Oditur juga menilai para terdakwa lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Ketiganya dinilai menyesali perbuatannya dan memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.

Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani tugas operasi di bawah Satgas Papua, Kopda Feri Herianto pernah dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua, sedangkan Serka Frengky Yaru telah empat kali bertugas operasi di Papua.

Khusus Serka Frengky Yaru, Oditur juga mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan nomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP, 37, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 14.50 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.