KabarBaik.co – Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di IKN yang diangkut melalui kontainer dari Balikpapan ke Surabaya. Ketiganya dijerat pasal berat, termasuk ancaman tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik pada Jumat, 11 Juli 2025, melakukan gelar perkara dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka berdasarkan 2 laporan polisi,” ujar Dirtipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat konferensi pers di Tanjung Perak, Kamis (17/7)
Nunung mengatakan tersangka pertama dan kedua adalah YH dan CH, yang ditetapkan berdasarkan LP/A/68/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025. Sedangkan tersangka ketiga, berinisial MH, ditetapkan dalam LP/A/69/VII/2025 di tanggal yang sama. Saat ini MH masih dalam tahap pemanggilan.
YH dan CH telah resmi ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam menjual batu bara hasil penambangan ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
“Setelah berada di terminal pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) seolah-olah berasal dari penambangan resmi. Dokumen itu digunakan sebagai kamuflase agar batu bara terlihat legal.,” jelas Brigjen Nunung.
Akibat perbuatannya, tersangka YH dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. CH, yang membantu YH menjual batu bara, dijerat pasal yang sama juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman serupa.
Sementara MH dijerat dengan Pasal 161 UU yang sama, karena berperan membeli dan menjual batu bara dari kegiatan tanpa izin. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan pemegang IUP dalam pemalsuan dokumen.
“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarenakan kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi publik dan pimpinan,” tegas Brigjen Nunung. Penyidikan akan diperluas untuk menjerat penambang serta pemberi dokumen IUP dan RKAB. (*)
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini