KabarBaik.co – Program penyediaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro terus berlanjut. Tahun 2025 ini, sebanyak 33 desa yang sebelumnya belum tersentuh bantuan akan segera menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan kendaraan operasional tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Dia menyebutkan, total anggaran yang dikucurkan untuk 33 desa penerima mobil siaga mencapai Rp 10 miliar. Ia menegaskan agar proses pengadaan kendaraan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu pesannya, lakukan pembelian ini secara aturan dan jangan sampai ada yang salah,” tegas Nurul Azizah, Sabtu (1/11).
Menurut mantan Sekda Bojonegoro itu, penyaluran bantuan kali ini melengkapi kekurangan dari program tahun 2022 lalu. Saat itu, sebanyak 386 desa telah menerima BKKD untuk pengadaan mobil siaga. “Artinya, 33 desa ini merupakan sisa dari total desa di Bojonegoro yang belum memiliki fasilitas tersebut,” imbuhnya.
Nurul Azizah menjelaskan bahwa pada tahun 2025 ini, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan BKKD secara total sebesar Rp 806 miliar untuk disalurkan kepada 428 desa. Tujuannya agar pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dapat berjalan lebih optimal.
“BKKD ini untuk seluruh desa, hanya Desa Kauman dan Sukorejo di Kecamatan Bojonegoro yang tidak mendapatkan,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh kepala desa penerima bantuan agar berhati-hati dalam pengelolaan dana, mulai dari proses asistensi, perencanaan pencairan, hingga pelaksanaan lelang. “Semua harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu desa penerima, Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem, saat ini masih menyiapkan dokumen pengajuan anggaran. Kepala Desa Kepohkidul, Samudi, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rencana pembelian mobil siaga kepada warga sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Kami sudah umumkan lewat status WhatsApp. Banyak warga yang mengusulkan agar mobil yang dibeli jenis Luxio, dan kemungkinan itu yang akan kami pilih,” ungkap Samudi. Dia menjelaskan, mobil siaga sangat dibutuhkan oleh desanya karena akses menuju fasilitas kesehatan masih cukup jauh.
Sebagai catatan, pada tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sempat menetapkan lima tersangka terkait pengadaan mobil siaga desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah menekankan agar seluruh proses tahun ini dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)






