KabarBaik.co, Gresik – Satpol PP Kabupaten Gresik menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Rabu (8/4).
Penertiban yang dimulai sejak pagi hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Serta melibatkan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya mengembalikan fungsi saluran air agar tetap optimal dan mencegah potensi banjir,” terang Sinaga dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penertiban mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 96 Tahun 2022.
Sebanyak 43 bangli berhasil dibongkar dalam operasi tersebut. Bangunan-bangunan itu sebelumnya berdiri di atas sempadan saluran air dan dinilai melanggar aturan serta berpotensi mengganggu aliran air.
Proses penertiban berlangsung secara bertahap, dimulai dari sisi timur hingga ke barat lokasi. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu mengosongkan dan mendata barang-barang milik warga.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat setelah seluruh area dinyatakan bersih. Sejumlah warga juga terlihat melakukan pembongkaran secara mandiri dengan pendampingan petugas.
Kendati demikian, tidak seluruh pemilik bangunan langsung menerima penertiban tersebut dengan lapang dada. Sempat terjadi penolakan, namun pembongkaran tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini melibatkan lebih dari 300 personel gabungan, antara lain dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, hingga perangkat kecamatan dan desa setempat.
Menurut Sinaga, koordinasi antarinstansi menjadi kunci kelancaran operasi di lapangan.“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Ini berkat sinergi yang baik antarpetugas serta dukungan semua pihak,” pungkasnya. (*)








