KabarBaik.co, Jombang — Sebanyak 461 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3).
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 455 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 6 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), dengan 5 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah remisi diberikan.
Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Rudi.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Mojokerto tercatat sebanyak 944 orang, terdiri dari 363 tahanan dan 581 narapidana. Dari total tersebut, 461 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi Idul Fitri tahun ini.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi RK I selama 15 hari untuk 115 orang, satu bulan untuk 318 orang, serta satu bulan 15 hari untuk 22 orang. Sementara untuk RK II, masing-masing 3 orang menerima remisi 15 hari dan 3 orang menerima remisi satu bulan.
Jika dilihat dari jenis perkara, penerima remisi didominasi kasus pidana umum sebanyak 227 orang, disusul kasus narkotika 217 orang, trafficking 9 orang, serta korupsi 8 orang. Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme maupun illegal logging.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan asumsi biaya makan sebesar Rp21.000 per orang per hari, total penghematan dari kebijakan ini mencapai Rp260.380.000.
Di sisi lain, remisi turut membantu mengurangi tingkat kelebihan kapasitas di Lapas Mojokerto. Dari kapasitas ideal 344 orang dengan jumlah penghuni sebelumnya mencapai 944 orang atau 274,4 persen, setelah remisi jumlah penghuni berkurang menjadi 939 orang atau 272,9 persen.
Rudi menegaskan, pemberian remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus berperilaku baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)







