5 Remaja di Kota Kediri Jadi Tersangka Pengeroyokan, 2 Pelaku Masih Anak

oleh -194 Dilihat
71ecf33a 838d 4977 a025 10d0be6439df scaled
5 Remaja di Kota Kediri jadi tersangka pengeroyokan (Muhammad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Lima pelaku pengeroyokan usai acara pencak dor di Kabupaten Blitar diamankan. Dua pelaku masih berstatus anak.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan kasus pengeroyokan terjadi pada Sabtu (5/7) sekitar dini hari. Peristiwa bermula saat sekelompok pemuda pulang usai menyaksikan pencak dor dan melintasi wilayah Mojo, Kabupaten Kediri.

“Kelompok tersebut berpapasan dengan dua pemuda di atas motor, yakni MC dan MIK. Tanpa sebab yang jelas, mereka melakukan penyerangan,” terang Cipto, Kamis (24/7).

Tiga tersangka pertama yang diamankan adalah dua anak di bawah umur, yakni RDM, 16 dan MR, 15, dan satu pelaku dewasa AR, 18. Ketiganya diketahui menendang dan memukul korban menggunakan aksesori kendaraan. Bahkan, salah satu tersangka mencabut kunci motor korban agar tidak bisa melarikan diri.

“Korban terjatuh dan mengalami luka di kepala. Tindakan ini tergolong kekerasan terhadap anak karena korban masih di bawah umur,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dua tersangka lainnya, yakni RA, 18, dan MA, 20, juga diamankan atas kejadian di tempat kejadian perkara yang sama dan masih dalam satu rangkaian. Saat rombongan melintas, mereka menyerang korban yang sama dengan motif terprovokasi karena terdengar suara yang meneriaki rombongan dengan sebutan nama hewan.

0fdc5a5a 2291 497e 9c5d b3382140780f

Korban dikeroyok, ditendang, diinjak, dan dilempar batu hingga mengalami luka di pelipis, memar di punggung, dan lecet di kaki.

Penyidik menyatakan dua laporan polisi diterbitkan secara terpisah—LP Nomor 114 untuk pelaku dewasa dan LP Nomor 116 untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH)—namun keduanya merupakan bagian dari satu rangkaian kejadian.

“Kami jerat pelaku dewasa dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. Sementara pelaku anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 ayat (2) KUHP,” jelas Cipto.

Polres Kediri Kota bergerak cepat usai menerima laporan pada Minggu (16/7). Tiga tersangka pertama diamankan pada Kamis (10/7), pelaku keempat pada Sabtu (12/7), dan pelaku terakhir MA berhasil ditangkap Minggu (13/7).

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sepatu, helm, hingga aksesori kendaraan yang digunakan saat menyerang korban. Barang-barang ini menjadi petunjuk utama dalam proses identifikasi.

“Penyidikan masih kami lanjutkan. Dari hasil rekaman video, kami menduga ada pelaku lain yang turut terlibat. Kami imbau masyarakat dan para orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas Cipto. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.