KabarBaik.co, Bojonegoro – Tradisi pernikahan malam sanga atau malam ke-29 Ramadan di Kabupaten Bojonegoro kembali mencatat lonjakan angka tahun ini. Sebanyak 538 calon pengantin (catin) resmi melangsungkan akad nikah dalam satu malam, menjadikannya salah satu momen paling padat dalam kalender pernikahan masyarakat setempat.
Mirisnya, delapan dari jumlah tersebut masih di bawah umur. Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bojonegoro, Kecamatan Baureno menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi, mencapai 62 pasangan. Disusul Kecamatan Kepohbaru 48 pasangan. Sementara itu, Kecamatan Sekar dan Ngambon tercatat nihil permohonan pernikahan pada malam sanga tahun ini.
Untuk mengakomodasi tingginya angka pernikahan, Kankemenag Bojonegoro mengerahkan 43 penghulu. “Dari total catin, kami menyiapkan 43 orang sebagai penghulu,” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kankemenag Bojonegoro, Sun’an, Rabu (18/3).
Ia menambahkan, tren pernikahan malam sanga terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 492 pasangan, kemudian 487 pasangan di 2025, dan melonjak menjadi 538 pasangan pada tahun ini.
Namun, di balik tingginya angka tersebut, muncul persoalan serius, yakni masih adanya pernikahan di bawah umur. Tahun ini, tercatat delapan calon pengantin yang menikah sebelum mencapai usia dewasa. Rinciannya, dua pasangan berasal dari Kecamatan Ngasem, masing-masing satu dari Gayam, Trucuk, dan Ngraho, serta tiga pasangan dari Sumberrejo.
“Untuk pernikahan usia di bawah umur ada delapan catin,” ungkap Sun’an.
Fenomena ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro, Nafidatul Himah, menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang memprihatinkan dan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, pemberian dispensasi kawin (diska) masih terlalu longgar dan perlu diperketat. “Pemerintah harus ada tindakan tegas, bagaimana diska tidak diberikan secara mudah. Persyaratannya harus diperketat,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar setiap permohonan dispensasi disertai tes kesiapan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta rekomendasi kesehatan dan kesiapan reproduksi dari dinas kesehatan.
“Menikah dan memiliki anak itu harus siap fisik dan mental. Jika belum siap, apalagi dari sisi reproduksi, risikonya sangat berbahaya, bahkan bisa berujung kematian,” pungkasnya. (*)







