6 dari 10 Oknum Pesilat Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Kabupaten Malang Masih di Bawah Umur

oleh -856 Dilihat
Oknum pesilat terduga pengeroyok yang menyebabkan korbannya tewas melakukan gelar perkara di Polres Malang, Jumat (13/9). (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Sepuluh oknum pesilat dari sebuah perguruan pencak silat kini harus mendekam di jeruji besi Polres Malang. Itu terjadi setelah mereka melakukan pengeroyokan terhadap remaja berinisial ASA (27) hingga tewas.

Enam dari sepuluh oknum pesilat yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut merupakan masih di bawah umur. Inisial pelaku dewasa adalah AR, AE, ICS, dan MAY. Sedangkan inisial pelaku yang masih di bawah umur yaitu MAS, RAF, VM, PIA, RH, dan RFP.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban mengunggah foto di status WhatsApp dengan menggunakan seragam perguruan silat pada Agustus lalu. Status tersebut dilihat oleh temannya dan memicu terjadinya pengeroyokan.

Usai diperlihatkan foto dalam status itu, lanjut Imam, salah satu pelaku yang masih di bawah umur menanyakan kepada korban maksud dan tujuannya. “Pengeroyokan itu terjadi sebanyak dua kali,” kata Imam saat gelar perkara di Mapolres Malang, Jumat (13/9).

Pertama, lanjut Imam, terjadi pada 4 September 2024 di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pengeroyokan kedua terjadi pada 6 September 2024 di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Menurut Imam, di TKP pertama, salah seorang pelaku berkomunikasi menggunakan WhatsApp dan janjian untuk bertemu pukul 19.00 WIB. “Nah, saat bertemu sudah ada sejumlah pelaku baik itu dewasa maupun anak-anak di bawah umur,” jelas Imam.

Dari pertemuan itu para pelaku mengetahui bahwa korban sebenarnya bukan merupakan anggota perguruan silat. Kemudian semua yang hadir memutuskan agar korban membuat surat pernyataan klarifikasi.

Setelah selesai menulis surat klarifikasi, lanjut Imam, korban disuruh berdiri dan membacakan isi surat tersebut. “Tidak cukup dengan klarifikasi, korban kemudian dikeroyok dan dipukul oleh para pelaku,” kata Imam.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Mochammad Nur menambahkan, pada 6 September 2024, korban berangkat sendirian ke rumah salah satu pelaku. Kemudian korban dan para pelaku bersama-sama ke tempat latihan silat. Di tempat itulah yang merupakan TKP kedua kondisi korban tidak sadarkan diri karena dipukul para pelaku.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024. ”Penyebab kematian karena korban mengalami pendarahan otak dan memar di paru-paru,” ungkap Nur.

Saat kondisinya semakin kritis, lanjut Nur, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dari laporan itu anggota Polres Malang bersama polsek jajaran langsung mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.

”Seluruh pelaku, baik dewasa maupun anak-anak, telah menjalani proses hukum. Atas tindakanya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tutur Nur.

Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.