602 Petugas Pantarlih Diterjunkan KPU Kota Batu Untuk Pilkada 2024

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -113 Dilihat
Petugas pantarlih mendata masyarakat. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Sebanyak 602 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan ditugaskan sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 pada 24 Juni mendatang. Masa kerja mereka berlangsung selama satu bulan atau hingga 25 Juli.

Komisioner KPU Kota Batu Terpilih Periode 2024-2029 Marlina menjelaskan bahwa tugas utama Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan data-daftar pemilih di lapangan. KPU akan memberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada seluruh pantarlih sebelum bertugas.

Baca juga:  Rapimcab Gerindra Gresik, Dokter Alif Bocorkan Survei Elektabilitasnya

Selain itu, lanjut Marlina, pantarlih harus memahami mekanisme dan etika saat menjalankan tugas. “Mereka juga harus mengetahui standar pertanyaan, termasuk berapa orang pemilih dalam satu keluarga. Selain itu, pantarlih harus mengakomodir pemilih potensial, seperti para pemilih pemula yang pada saat pemungutan suara pada 27 November nanti sudah berusia 17 tahun,” ujarnya, Kamis (20/6).

Marlina menekankan pentingnya etika dalam melakukan coklit. Terutama ketika berinteraksi dengan keluarga dan individu. Dia juga mengingatkan agar kesempatan pertama pemilih pemula tidak terlewatkan. “Pantarlih harus mencatat dan memberikan keterangan saat masyarakat yang dicoklit berpindah rumah, meninggal, atau baru saja pindah masuk,” jelas Marlina.

Baca juga:  Diskominfo Kota Batu Sosialisasikan Tugas dan Fungsi PPID Utama dan Pelaksana

Menurut Marlina, pantarlih juga memiliki tanggung jawab untuk mencatat pemilih dari kelompok disabilitas. KPU perlu mengetahui jumlah pemilih disabilitas di wilayah Kota Batu agar dapat menyesuaikan treatment yang akan diberikan kepada mereka.

“Misalnya, pemilih disabilitas tidak boleh ditempatkan di TPS yang lokasinya sangat jauh, sehingga hak pilih mereka tetap terjamin. Pantarlih juga diminta untuk mencatat setiap temuan di lapangan, termasuk kasus pemilih yang berdomisili di suatu wilayah, namun KTP-nya masih tercatat sebagai penduduk di wilayah lain,” tutur Marlina. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.