7 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -290 Dilihat
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana

Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis 14 Desember 2023.

7 perkara itu yakni :

1. Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca juga:  4 Perkara Pidum di Wilayah Hukum Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Restorative Justice

4. Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga:  7 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Baca juga:  18 Perkara Tindak Pidana di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Melalui Keadilan Restoratif

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana. (kb2)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.