KabarBaik.co – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya rampung menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik KPK di Polda Jatim. Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Dirkrimsus Polda Jatim. Khofifah dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 8 jam. Khofifah terlihat mulai masuk gedung Mapolda Jatim pada pukul 09.45 WIB dan keluar pada pukul 18.20 WIB.
Usai diperiksa, Khofifah memberikan keterangan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalani dan informasi yang ia berikan diharapkan bisa memperkuat proses penyidikan KPK.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, jadi insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah kepada wartawan, Kamis (10/7) malam.
Terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Khofifah tidak menyebut secara rinci. Namun, ia menegaskan bahwa materi pertanyaan cukup mendalam karena menyangkut banyak struktur di lingkungan Pemprov Jatim.
“Karena menyangkut kepala Dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada penyaluran dana hibah Pemprov Jatim selama beberapa tahun terakhir.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan setidaknya 21 orang sebagai tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (*)