KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memastikan jumlah penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 sebanyak 80 rumah.
Angka tersebut merupakan data terbaru yang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah
Kepala Disperkim Kota Blitar, Suyatno, menjelaskan angka 80 rumah merupakan data terbaru yang telah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk tahun 2026, jumlah RTLH yang kami tangani sebanyak 80 rumah. Data ini sudah disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” ujar Suyatno, Selasa (3/2).
Dari total tersebut, enam rumah merupakan pembangunan baru, sementara 74 rumah lainnya berupa peningkatan kualitas. Program ini dibiayai melalui APBD Kota Blitar dengan alokasi anggaran sekitar Rp 1,5 miliar.
Suyatno menambahkan, besaran bantuan peningkatan kualitas rumah disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan. Kategori ringan mendapat bantuan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta, kategori sedang Rp 5 juta hingga Rp 7 juta, dan kategori berat Rp 7 juta hingga Rp 15 juta. Adapun untuk pembangunan rumah baru, bantuan yang diberikan sebesar Rp 35 juta per unit.
Dalam pelaksanaannya, Disperkim memprioritaskan masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk desil 1 hingga desil 4, terutama warga dengan penghasilan di bawah atau maksimal setara Upah Minimum Kota (UMK).
“Kami fokuskan untuk warga berpenghasilan rendah agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.(*)






