KabarBaik.co – Sembilan aparatur sipil negara (ASN) Kota Batu dinilai tidak netral di masa Pilkada 2024. Hal ini diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu karena Sembilan ASN itu melanggar etika saat berfoto bersama salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dugaan ini mencuat setelah sembilan ASN tersebut berfoto bersama salah satu pasangan calon dengan menunjukkan dukungan melalui simbol jari sesuai nomor urut pasangan calon. “Pelanggaran ini terungkap ketika foto bersama pasangan calon tersebut diunggah ke media sosial. Sekarang dalam pemeriksaan,” kata Divisi Pengawasan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, Jumat (25/10).
Menurut Mardiono, tindakan ASN tersebut bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI. “Surat keputusan itu mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.
Mardiono menegaskan, ASN dilarang mengunggah, menanggapi ataupun menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon di media sosial. Bahkan, ASN juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi mereka pada Rabu kemarin. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya delapan yang hadir, satu orang yang tidak hadir masih bertugas di luar,” tandas Mardiono.
ASN yang bertugas di Pemkot Batu tersebut, lanjut Mardiono, terdiri atas ASN dan tenaga harian lepas (THL). Menurut keterangan yang diterima, mereka yang diperiksa mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan dan tidak menyadari konsekuensi yang akan mereka terima.
“Selanjutnya, hasil klarifikasi ini akan kami bawa ke pleno untuk menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini perlu diteruskan ke BKN pusat atau cukup ditangani oleh wali Kota Batu,” pungkasnya. (*)