KabarBaik.co – Pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan Muhammad Jaddin Wajad-Arismaya Parahita mengaku optimistis bakal lolos dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Jember.
Hal tersebut didasari oleh keputusan baru Nomor 1002 dan berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Munculnya keputusan tersebut otomatis menggugurkan peraturan KPU Nomor 532 tahun 2024 sebelumnya yang dianggap menjegal proses pencalonan Gus Jaddin-Arismaya.
Dalam peraturan baru itu, Bacabup-Bacawabup jalur independen hanya diharuskan menyetorkan data pendukung sebanyak 1.824 saja. Jumlah tersebut merupakan sisa data pendukung yang belum sempat diunggah ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dari jumlah data yang telah diunggah sebelumnya karena waktu yang sangat terbatas.
“Jadi hari ini kita menyimpulkan bahwa hari ini kita sudah lolos, sudah bisa maju ke tahap berikutnya, karena sudah tidak berlaku peraturan yang kemarin, dan data kami sudah lengkap, bahkan lebih 80 ribu suara,” ujar Gus Jaddin, Sabtu (2/8).
Dari situ, pihaknya mendesak Bawaslu Jember agar melanjutkan kembali proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengaku akan menyampaikan hasil keputusannya pada Senin 5 Agustus 2024 mendatang.
“Soal tindak lanjut proses verifikasi administrasi Paslon jalur independen ini akan kita beritahukan secara tertulis melalui WhatsApp ataupun Email kepada para pihak untuk penyampaian keputusan dari majelis,” pungkas Sanda.(*)