Ajak Istri dan Anak Mencuri di Gresik, Pria Asal Surabaya Ditembak Polisi

oleh -488 Dilihat
b7289776 5662 4bfe 8cfb ed4b5580f37e
Pers rilis di Mapolsek Menganti. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Sunardi, 41 tahun warga Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya hanya bisa meringis kesakitan di Mapolsek Menganti.

Pelaku pencurian speedometer mobil itu dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran berupaya melawan saat diamankan.

Sunardi diamankan saat beraksi di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mirisnya, saat beraksi pelaku mengajak istrinya Kristati, 35 tahun dan anaknya yang masih balita.

Kini, pasangan suami istri (pasutri) Sunardi dan Kristati itu dijebloskan ke penjara. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengatakan, kedua pelaku yang berstatus pasutri ity sudah melakukan hunting sejak dari Surabaya.

Sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran mobil pengiriman barang merek Grandmax.

“Setelah melihat Grandmax, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan prlaku mengambil speedometer mobil tersebut,” ungkapnya, Selasa (30/4).

Saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di sepeda motor mengawasi situasi. Di saat pelaku berhasil mengambil speedometer, langsung melarikan diri.

Namun, saat akan kabur, aksi pasutri itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling. “Pelaku turun dan mengambil sajam lalu diacungkan supaya warga ketakutan,” terangnya.

Ulah Sunardi berhasil dihentikan setelah salah satu warga yang berhasil memeganginya tubuhnya dari belakang. Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.

Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.

“Dan saat diamankan, di tengah jalan pelaku kembali memberintak sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

AKP Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017 ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama.

“Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedometer, kunci T dan sepeda motor Scoopy. Pasutri ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.