KabarBaik.co, Gresik – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kantor Wilayah Jawa Timur mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam praktik bisnis, khususnya dalam hubungan kerja dengan karyawan.
Hal tersebut disampaikan Kepala KemenHAM Kanwil Jawa Timur Toar R.E Mangaribu, saat membuka Bimbingan Teknis Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM di Kabupaten Gresik, Rabu (11/3). Kegiatan ini diikuti para pengusaha dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, KemenHAM juga memperkenalkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai potensi pelanggaran HAM dalam operasional bisnisnya.
Toar menegaskan, pelaku usaha harus menghormati perjanjian kerja yang telah disepakati dengan karyawan. Ia mengingatkan perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi pekerja seperti ijazah maupun melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Ia juga menyoroti praktik PHK yang terjadi menjelang Ramadan. Menurutnya, langkah tersebut dapat merugikan pekerja yang tengah menunggu tunjangan hari raya (THR) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
PHK pada periode tersebut bahkan dinilai berpotensi menjadi cara perusahaan menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Misalnya perusahaan melakukan PHK itu harus disampaikan alasannya dan harus sesuai dengan perjanjian kerja. Pekerja juga tetap harus diberikan haknya,” ujar Toar.
Melalui aplikasi PRISMA, perusahaan diminta mengisi sejumlah data sehingga dapat melakukan penilaian mandiri terhadap risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnisnya.
“Supaya perusahaan sadar dengan batas wilayah kerjanya. Pekerja juga mengetahui jobdesk-nya,” tuturnya.
Toar menambahkan, selain membantu mengukur kepatuhan terhadap prinsip bisnis dan HAM, aplikasi tersebut juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.
“Dengan adanya aplikasi ini dapat diketahui apakah perusahaan bisa diberi sanksi atau dicabut izinnya jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Apabila terjadi persoalan antara perusahaan dan pekerja, KemenHAM mengutamakan penyelesaian melalui jalur mediasi.
“Kita akan menyelesaikan secara non-litigasi, jika ke pengadilan nanti akan semakin susah. Pajak biaya akan timbul. Maka kita akan mencoba untuk memediasi, supaya pekerja dan perusahaan menemukan kesepakatan,” tandasnya.(*)






