Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Wartawan, PWI: Enak Saja Mau Ditempeleng Satu-satu

oleh -415 Dilihat
WhatsApp Image 2023 09 06 at 06.52.58
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

KabarBaik.co- Kasus pemukulan dan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Semarang, mendapat atensi luas. Termasuk dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng. Wakil Ketua PWI Jateng Zainal Abidin mengatakan, pihaknya prihatin dengan perilaku ajudan Kapolri yang memukul kepala Makna Zaezar, wartawan Antara.

Apalagi, dikabarkan tidak hanya memukul. Oknum itu juga mengancam wartawan lain dengan mengatakan akan ditempeleng satu-persatu. ’’Enak saja wartawan mau ditempeleng satu-satu. Mereka jurnalis bukan preman kok dipukul. Mereka sedang menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat. Koruptor saja tidak Anda tempeleng,’’ kata Zainal yang juga ketua LBH Petir Jateng kepada awak media, Minggu (6/4).

Atas tindakan tersebut, PWI Jateng meminta kepada Kapolri untuk mencopot posisi ajudan bersangkutan menjadi anggota Bhabinkamtibmas Polsek agar banyak belajar dengan rakyat di kelurahan atau desa. Selain itu, Kapolri juga harus meminta maaf kepada wartawan. Adapun ajudan pelaku, sebaiknya dilakukan sidang etik Propam. ’’Selain itu, korban perlu melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pers, ada ancaman pidana 2 tahun. Locus delicti di wilayah hukum Polda Jateng,’’ ungkapnya.

Zainal menambahkan, Kapolri pasti akan malu mengetahui ajudannya bertindak kasar dengan media. ’’Dia penegak hukum dan melakukan tindakan melanggar hukum di hadapan Kapolri, memalukan sekali,’’ ujarnya.

Sementara itu, kepada wartawan di Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menduga sosok yang memukul dan mengancam jurnalis di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4) sore, bukan merupakan ajudannya. ’’Sepertinya bukan ajudan, namun dari perangkat pengamanan. Segera kami telusuri dan tindak lanjuti,” ujarnya, Minggu (6/4).

Dia menyesalkan insiden pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis tersebut. Sebab, Kapolri mengaku bahwa selama ini selalu berhubungan dekat dengan para wartawan. “Saya pribadi minta maaf atas insiden yang terjadi dan membuat tidak nyaman teman-teman media. Dan saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti peristiwanya sesuai aturan yang berlaku,’’ tegas Sigit.

Sebelumnya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Diketahui, PFI dan AJI termasuk konstituen Dewan Pers.

Dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi PFI, peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput agenda Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, pada Sabtu (5/4).

Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu, sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut dan menuju sekitar peron. Sesampai di tempat itu, ajudan tersebut menghampiri Makna Zaezar, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala. Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Dalam siaran persnya PFI dan AJI Semarang juga menyebut, sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik. Salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas kejadian itu, PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap. Pertama, mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Kedua, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ketiga, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Keempat, Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Dan, kelima, menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.