KabarBaik.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Putusan itu menuai tanggapan dari kalangan akademisi.
Salah satunya datang dari Najihul Huda, dosen sekaligus Kepala Prodi Pascasarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Huda menilai keputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut membawa konsekuensi besar, terutama pada kesiapan struktural dan administratif yang menurutnya belum matang.
“Putusannya memang sudah ada, tapi belum ada regulasi teknis dari pemerintah pusat, apalagi daerah. Ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan,” ujar Huda saat dikonfirmasi kabarBaik, Rabu (2/7/2025).
Pria 30 tahun ini menggarisbawahi bahwa pendidikan tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek pembebasan biaya. Persoalan pemerataan kualitas guru dan kesejahteraannya justru menjadi fondasi yang harus dibenahi lebih dulu.
“Sekolah boleh gratis, tapi kalau guru-gurunya belum sejahtera, potensi penyimpangan dana justru akan meningkat. Harus ada arah yang jelas, bantuan pendidikan dari negara ini sasarannya ke mana, dan pengelolaannya seperti apa,” jelasnya.
Huda juga menyoroti posisi sekolah swasta unggulan yang selama ini mandiri dan memiliki reputasi baik.
Menurut Huda, penerapan kebijakan tanpa melihat konteks dan keragaman sekolah justru bisa menimbulkan ketimpangan baru.
“Banyak orang tua rela bayar mahal demi kualitas pendidikan. Kalau langsung disamaratakan tanpa melihat realitas, ini bisa jadi bumerang. Harus disamakan dulu persepsi dan strategi antara pemerintah dan masyarakat, tujuan pendidikan kita itu apa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Huda menyampaikan refleksi kritis soal urgensi kesiapan sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
“Pendidikan itu senjata paling kuat untuk membentuk peradaban. Tapi senjata ini tidak bisa digunakan sembarangan. Butuh persiapan, kesadaran kolektif, dan kebijakan yang matang,” tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menyusun skema pelaksanaan pendidikan dasar gratis sesuai putusan MK. Program ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2026.






