KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masuk pada zona merah atau rentan praktik korupsi. Hal tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024 lalu.
Kegiatan lembaga antirasuah tersebut merupakan survei untuk menetapkan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintahan daerah (KLPD).
Pemkab Bojonegoro berada di urutan ke 21 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan skor 72,86 pada survei SPI tahun 2024. Semakin tinggi skornya maka semakin bagus dalam praktik pencegahan korupsi yang dilakukan.
Dalam survei itu dijelaskan jika skor 0-72,9 merupakan zona merah, 72-77,9 zona kuning, sedangkan 78-100 zona hijau. Hasil survei penilaian integritas itu bisa diakses publik di laman jaga.id atau melalui aplikasi Jaga di Playstore atau Appstore.
Aplikasi “Jaga” adalah platform yang dikembangkan KPK untuk mendorong transparansi pemerintah dan pengolahan aset negara, serta mencegah korupsi. Jaga.id merupakan singkatan dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Gresik, Muhammad Rokib mengatakan, hasil penilaian survei SPI tahun 2024 bisa menjadi ukuran terkait kualitas tata kelola kuangan pemerintah daerah.
”Ini harusnya menjadi catatan penting, karena Bojonegoro daerah penghasil minyak dan gas. Dana dari pusat cukup besar, DAU, DAK, DBH. Pembangunan juga dilakukan besar-besaran, jika pengelolaanya tidak baik, ya bisa mengarah ke korupsi,” tegas Rokib, Jumat (7/2).
Mantan jurnalis media nasional Koran Sindo ini menyatakan, pada 2024 lalu Pemkab Bojonegoro memiliki APBD cukup besar yaitu lebih dari Rp 8 triliun. Anggaran sebesar itu seharunya bisa dikelola dengan baik karena Pj Bupati berasal dari pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pak Adriyanto setahu saya orang (Kementerian) Keuangan ya, pernah menjabat dirjen di Kemenkeru kalau tidak salah. Seharusnya beliau bisa mengelola keuangan dengan baik,” ujar Rokib.
Rokib menyatakan, hasil survei penilaian integritas yang dilakukan KPK bisa menjadi tanda kegagalan Pj Bupati dalam mengelola keuangan, terutama pada 2024 lalu. “Tidak hanya dari SPI, tingginya silpa di Bojonegoro juga menjadi potret buruknya tata kelola keuangan di kota migas ini. Saya kira harus segera diperbaiki, harus menjadi koreksi dan evaluasi, terutama di DPRD Bojonegoro,” pungkas Rokib.
Menanggapi hasil SPI oleh KPK tersebut, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengatakan, tata kelola keuangan pemerintah merupakan pekerjaan rumah yang harus diperhatikan. “Saya kira hal ini menunjukkan bahwa kita harus terus perkuat dalam tata kelola keuangan,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (*)