Aksi Jukir Tarik Parkir Rp 25 Ribu di Kayutangan Heritage Kota Malang Berakhir di Meja Hijau

oleh -73 Dilihat
IMG 20260513 WA0081
Jukir nakal saat disidang di Pengadilan Negeri Malang. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Aksi juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir sebesar Rp 25.000 kepada wisatawan di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, akhirnya berujung di meja hijau. Pelaku menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5).

Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah seorang wisatawan pengguna kendaraan Hiace mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp 25.000. Dalam unggahan yang beredar luas, wisatawan itu hanya menerima kwitansi sederhana tanpa karcis resmi sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan patroli siber dan penyelidikan di lapangan. Laporan polisi dengan nomor LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tertanggal 8 Mei 2026 juga menjadi dasar penanganan kasus.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pihaknya sempat mengalami kendala karena pelaku tidak berada di lokasi dan masuk dalam daftar pencarian.

“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (8/5) di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” ujar Aji, Rabu (13/5).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS, 39, warga Kota Malang, mengaku telah menjadi juru parkir tidak resmi selama sekitar satu tahun. Ia juga mengakui telah dua kali menarik tarif parkir Rp 25.000 kepada pengunjung.

Selain itu, LS diketahui tidak memiliki identitas resmi sebagai juru parkir dari Dinas Perhubungan. Polisi juga menyebut tarif yang dipungut pelaku tidak sesuai ketentuan perda, di mana tarif resmi parkir kendaraan roda empat hanya Rp 5.000 dan roda dua Rp 2.000.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 25.000, topi, kaus, dan celana yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Setelah proses penyidikan rampung, perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang tipiring.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan LS terbukti melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50.000,-.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata di Kota Malang, sekaligus memastikan praktik parkir liar tidak merugikan masyarakat maupun wisatawan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.