KabarBaik.co, Jombang – Aktivitas ekskavator di kawasan hutan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang menuai sorotan. Kegiatan pembukaan jalan di area tanaman tebu menuju petak 24 itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak Senin (18/5). Bahkan, para pesanggem atau penggarap lahan disebut diminta membayar Rp 1 juta per hektare.
“Sudah sejak hari Senin lalu. Setiap pesanggem diminta bayar Rp 1 juta tiap hektar,” kata seorang sumber di lokasi kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Sumber itu menyebut eskavator tersebut diduga milik seorang pengusaha Berinisial D, warga Wonosalam. Aktivitas penggunaan alat berat itu disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Perhutani.
Menanggapi informasi tersebut, Administratur KPH Perhutani Jombang Enny Handhayany mengaku awalnya belum mengetahui adanya aktivitas ekskavator di kawasan hutan tersebut.
Namun setelah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya, pihaknya mendapat penjelasan bahwa penggunaan alat berat itu diklaim atas permintaan masyarakat penggarap lahan tebu di petak 24.
“Menurut Pak D yang punya eskavator, kegiatan itu merupakan permintaan masyarakat yang punya lahan tebu di petak 24. Petak tersebut merupakan indikatif KHDPK yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk,” ujar Enny.
Ia menjelaskan, apabila benar permintaan berasal dari petani tebu, maka kegiatan tersebut di luar kewenangan Perhutani.
“Untuk petani tebu tidak punya keterikatan apa pun dengan Perhutani,” katanya.
Meski demikian, Enny menegaskan tidak ada aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut. Ia juga menyebut, apabila ada pembuatan jalan di kawasan hutan, seharusnya tidak menggunakan alat berat jenis eskavator.
“Kalau untuk kayu, kami tidak punya tebangan di daerah tersebut. Jika pun ada, pembuatan jalan diupayakan tidak menggunakan eskavator,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Perhutani melalui Wakil Administratur KPH Jombang, Asper Gedangan, dan Komandan Regu telah berkomunikasi dengan pemilik eskavator.
“Hasil komunikasi, yang bersangkutan kooperatif dan bersedia mengeluarkan eskavator serta menghentikan kegiatan. Terkait permintaan uang Rp 1 juta tiap petani, itu di luar sepengetahuan dan tanggung jawab Perhutani,” pungkasnya. (*)








