KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menunda pelaksanaan eksekusi bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, yang saat ini dijadikan kantor oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli Anak Serumpun (Madas), Senin (12/1).
Eksekusi yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut terpaksa dibatalkan setelah pihak kepolisian memberikan peringatan terkait potensi gangguan ketertiban.
Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, mengonfirmasi bahwa penundaan ini didasari oleh surat pemberitahuan dari Polrestabes Surabaya. Dalam surat tersebut, kepolisian menyoroti adanya peningkatan eskalasi keamanan yang berisiko mengganggu ketertiban umum jika eksekusi tetap dipaksakan.
“Kami menerima surat dari Polrestabes bahwa eksekusi ditunda karena alasan eskalasi keamanan. Selanjutnya, kami menunggu permohonan kembali dari pihak pemohon (kurator) untuk jadwal eksekusi berikutnya,” ujar Slamet di Kantor PN Surabaya.
Permohonan eksekusi ini diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono. Albert menjelaskan bahwa bangunan di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera tersebut merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi yang telah dikelola sejak tahun 2021.
Status pailit ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh kreditur bernama Tutiek karena Achmad tidak mampu melunasi tagihan utangnya. Pengadilan Niaga Surabaya kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan bangunan di Jalan Raya Darmo 153 sebagai aset sita umum untuk melunasi kewajiban debitur.
Di sisi lain, pihak Ormas Madas yang saat ini menempati lokasi mengklaim kepemilikan aset tersebut berdasarkan surat Eigendom Verponding. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Albert.
“Surat itu sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Kami juga sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya,” tegas Albert.
Menanggapi adanya massa yang telah bersiap menghadang proses eksekusi di lapangan, Albert menyatakan akan membawa masalah ini ke Satgas Anti Premanisme Pemerintah Kota Surabaya. la mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dalam memberantas aksi premanisme yang menghambat proses hukum.
“Kami akan melapor ke Satgas Anti Premanisme Pemerintah Kota Surabaya. la mempertanyakan keberanian pemerintah daerah dalam memberantas aksi premanisme yang menghambat proses hukum.
“Kami akan melapor ke Satgas Anti Premanisme Pemkot Surabaya. Ini menjadi tantangan bagi Pak Wali Kota, apakah berani memberantas praktik premanisme di Surabaya,” tutupnya.(*)






