Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

oleh -420 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 06 at 5.59.31 PM
Alvi Maulana ketika menjalani sidang tuntutan (istimewa)

KabarBaik.co, Mojokerto– Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Alvi dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (6/4).

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alvi terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pembunuhan berencana.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan termasuk kejahatan yang sangat berat.

“Alvi Maulana bin Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP,” ujar JPU Ari Budiarti saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa setelah menghilangkan nyawa korban, terdakwa diduga memutilasi tubuh Tiara menjadi ratusan bagian.

Tindakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam mengajukan tuntutan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena dinilai sangat sadis dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu berat.

Menurut dia, peristiwa tersebut tidak direncanakan, melainkan terjadi secara spontan.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Salah satu poin utama adalah tidak adanya unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” kata Edi.

Pihak pembela juga menyoroti keterangan ahli forensik psikiatri yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Menurut Edi, ahli tersebut menyebut perkara ini bukan termasuk pembunuhan berencana. Karena itu, terdakwa dinilai lebih tepat dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, bukan Pasal 459.

Sementara itu majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/4/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di rumah kos pasangan tersebut di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Perkara ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut hilangnya nyawa korban, tetapi juga cara pelaku memperlakukan jasad korban setelah pembunuhan terjadi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.