KabarBaik.co – Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di ‘koper merah’ divonis hukuman seumur hidup.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Damar Kusuma Wardana dengan anggota Khairulnovi Nuradhayantyalfan dan Firdauzi Kurniawan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (9/9).
Majelis hakim menyatakan Antok terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, keji, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, Uswatun Khasanah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas hakim ketua dalam putusannya.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Cabalmay dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Kendati demikian, Ichwan menyatakan tetap menghargai putusan majelis hakim.
“Unsur pembunuhan berencana yang kami dakwakan terbukti. Terkait langkah hukum selanjutnya, kami masih akan berkonsultasi dengan pimpinan apakah akan banding atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, mengungkapkan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Mereka masih beranggapan perbuatan terdakwa bersifat spontan, bukan direncanakan.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dan mempertimbangkan upaya banding,” ujarnya.
Kasus ‘koper merah’ ini sempat menggemparkan publik setelah jasad korban ditemukan dalam koper merah berisi potongan tubuh korban di Sungai Kedung Cinet, Ngawi. (*)






