Apresiasi Kinerja KI, Pimpinan DPRD Siap Jalin Program Sinergisitas untuk Jatim Makin Maju dan Berprestasi

oleh -171 Dilihat
KETUA DPRD JATIM scaled
Ketua KI Jatim Edi Purwanto (dua dari kiri bersama Komisioner dan staf KI Jatim) menyerahkan laporan kerja tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Jatim Musyafak Rauf, Kamis (10/4).

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Jatim telah menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Laporan tersebut penting sebagai wujud kepatuhan sekaligus pelaporan progres keterbukaan informasi publik di Jatim setiap tahun. Laporan itu disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Jatim Musyafak Rauf, Kamis (10/4). Selain pimpinan dewan, laporan juga disampaikan kepada Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Jatim.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, penyampaian laporan tersebut mengacu Pasal 28 angka (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ‘’Bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD provinsi yang bersangkutan,’’ katanya.

Dalam laporan tersebut, KI Jatim memaparkan beberapa kerja-kerja keterbukaan informasi publik setiap bidang. Baik bidang kelembagaan, bidang penyelesaian sengketa informasi publik, serta bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi. Termasuk tantangan dan rekomendasi di masing-masing bidang. ‘’Alhamdulillah, pada tahun 2024, kerja-kerja di setiap bidang KI Jatim mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding tahun 2023,’’ ujar Edi.

Beberapa capaian antara lain skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim pada 2024 naik tajam. Tahun 2023 lalu, skor IKIP di Jatim masih di angka 73,89. Nah, pada 2024, mendapatkan skor 83,83. Skor itu menempatkan Jatim berada di posisi kedua tingkat nasional. ‘’Pengukuran dan penilaian IKIP dari berbagai indikator itu dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI bersama tim ahli nasional,’’ jelasnya.

Secara sederhana, IKIP tersebut menunjukkan seberapa terbuka badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semakin tinggi indeks, semakin transparan dan akuntabel badan publik dalam pengelolaan informasi. Selain itu, IKIP memperlihatkan seberapa besar partisipasi masyarakat dalam menggunakan haknya untuk mengetahui informasi publik.

‘’IKIP juga menjadi gambaran tentang kualitas layanan informasi publik, termasuk kecepatan, kemudahan, dan kelengkapan dalam memberikan informasi kepada pemohon informasi. Dengan skor IKIP mencapai 83,83 itu maka Jatim terbilang sudah baik. Nah, ke depan tentu ini menjadi satu tantangan kami dan semua badan publik di Jatim untuk terus memperbaiki layanan informasi publik yang sudah diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008,’’ tegasnya.

Hasil penilaian IKIP tersebut, juga linier dengan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh KI Jatim. Pada 2024, jumlah badan publik yang berstatus informatif makin banyak. Baik badan publik organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim maupun Pemkab/Pemkot se-Jatim.

‘’Data-datanya semua sudah ada dalam laporan. Pak Ketua DPRD Jatim bisa melihat mana saja badan publik di Jatim yang tidak informatif, menuju informatif hingga informatif. Kemudian, kami berharap untuk turut mendorong percepatan agar ke depannya semua badan publik di Jatim bisa berstatus informatif,’’ harapnya.

Dalam hal kerja penyelesaian sengketa informasi (PSI) melalui sidang ajudikasi non-litigasi seperti tertuang di Pasal 26 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, KI Jatim juga mencatatkan peningkatan signifikan. Pada 2023, berhasil menyelesaikan 69 perkara dan tahun 2024 naik menjadi 135 perkara. Artinya, kenaikannya hampir 100 persen. Namun demikian, masih cukup banyak permohonan PSI yang mesti dielesaikan.

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rauf memberikan apresiasi dengan kerja-kerja KI Jatim dalam mengawal Keterbukaan Informasi Publik. Dia menyebut, sebetulnya ada irisan antara kerja legisatif dengan Komisi Informasi. Terutama dalam hal bagaimana mengimplementasikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program kerja pemerintah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah.

Pada kesempatan itu, Musyafak juga mempertanyakan apa saja kendala KI Jatim dalam mengawal keterbukaan informasi tersebut. Baik internal maupun ekskternal. Beberapa persoalan yang disampaikan para komisioner KI Jatim seperti sudah tertuang dalam laporan. Di antaranya soal ketercukupan anggaran serta peningkatan sarana-prasarana. ‘’Kami akan berupaya memberikan support kepada KI Jatim untuk dapat terus menjalankan tupoksinya secara maksimal. Bahkan, ke depan bisa bersama-sama atau bersinergi untuk Jatim makin maju dan berprestasi,’’ tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.