Apresiasi Kinerja Polisi, Keluarga Korban Pembunuhan Waitres Cantik di Sumbawa Tuntut Hukuman Setimpal

oleh -138 Dilihat
526336c8 474b 4660 a9f2 78a48f6a71dd
Korban Aini. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Ucapan terima kasih dan apresiasi keluarga korban terhadap kesigapan Polres Sumbawa dalam mengungkap kasus meninggalnya waitres Cafe Helena yang semula diduga bunuh diri, namun terbukti sebagai pembunuhan berencana.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam menangani kasus meninggalnya seorang waitres cantik di Cafe Helena, Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.

Bibi korban Desnia Windari, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang dinilai cepat dan sigap dalam mengungkap kematian keponakannya yang sempat menjadi misteri.

“Luar biasa dari pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan ponakan kami. Terima kasih banyak atas bantuan dari kepolisian setempat yang telah menangani kasus ini dengan cepat,” ujar Desnia Windari kepada KabarBaik.co, Senin (19/1).

Ia berharap kasus kematian keponakannya dapat terungkap seterang-terangnya dan seluruh pihak yang terlibat dapat dijatuhi hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, pihak keluarga juga tengah berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain itu, Desnia mengaku terus berkoordinasi dengan sejumlah sahabat dan kerabat di Sumbawa yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut sejak awal.

Misteri meninggalnya seorang gadis di Batu Guring akhirnya terungkap. Kasus yang sebelumnya diduga sebagai peristiwa bunuh diri kini dipastikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Pemilik kafe berinisial H alias A telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian alat bukti yang kuat dan saling berkaitan.

Penyidik memperoleh keterangan dari saksi kunci yang melihat langsung kejadian, surat keterangan medis dari RS Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat, serta hasil otopsi dan pendapat ahli forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.

Korban berinisial R, 20, diketahui ditemukan meninggal dunia pada 10 Desember 2025 di wilayah Batu Guring, Kabupaten Sumbawa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.