KabarBaik.co, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras yang tidak main-main bagi seluruh jemaah umrah. Otoritas setempat menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang kedapatan melebihi masa tinggal (overstay), dengan ancaman sanksi yang mencakup denda besar, hukuman penjara, hingga deportasi.
Kebijakan tegas ini dirilis di tengah upaya Kerajaan untuk menertibkan arus kepulangan jemaah, yang mencapai puncaknya menjelang berakhirnya musim umrah. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah menyatakan telah memberlakukan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk memastikan proses kepulangan berjalan tertib, sekaligus menekan angka pelanggaran visa.
Dalam imbauan yang dirilis, otoritas Arab Saudi telah menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah pada tanggal 1 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 18 April 2026. Seluruh jemaah diwajibkan telah meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum tanggal tersebut.
“Jemaah yang melanggar akan menghadapi sanksi tegas. Ini bukan hanya sekadar denda, tetapi bisa berujung pada hukuman penjara dan deportasi,” demikian pernyataan tegas otoritas setempat seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (24/3)
Tidak hanya menyasar jemaah, pemerintah Arab Saudi juga melarang keras warga maupun penduduk setempat untuk membantu atau melindungi para pelanggar overstay. Bantuan dalam bentuk apa pun, termasuk menyediakan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi bagi jemaah yang melebihi masa tinggal, akan dikenakan sanksi hukum yang sama beratnya.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bahkan mewajibkan penyedia layanan umrah untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus overstay. Kelalaian dalam hal ini dapat berakibat pada sanksi finansial yang signifikan bagi perusahaan penyelenggara.
Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk segera berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan. Pemerintah Arab Saudi juga menginstruksikan jemaah untuk menyelesaikan proses check-out akomodasi dan mengatur transportasi menuju bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah serta memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa, demi kenyamanan dan keamanan bersamaa. (*)








