ART Curi Perhiasan Majikan di Gresik, Uang Habis untuk Rayakan Lebaran

oleh -3582 Dilihat
2c61afd3 a9d8 4bb1 bb8e d4a6f7c52e5c
Petugas saat mengamankan tersangka Sri Eka Yulia Fitri. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Sri Eka Yulia Fitri, 43 tahun, hanya tertunduk lesu di Mapolsek Driyorejo Polres Gresik. Perempuan asal Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri perhiasan milik sang majikan.

Pencurian perhiasan itu terjadi pada 26 Maret 2025 lalu. Korban bernama Damara Kartikasari, 31 tahun, yang tinggal di Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Mulanya, korban meletakkan perhiasan berupa cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram di atas brangkas yang berada di dalam kamar. Di hari kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) datang.

Lalu pukul 07.00 WIB, korban beraktivitas di dalam rumah sementara pelaku membersihkan seluruh bagian rumah. Setelah itu, keduanya pergi ke laundry di wilayah Kota Surabaya.

Sore harinya, Sri Eka Yulia Fitri berpamitan ke sang majikan untuk menjemput anaknya di Bungurasih. Tak disangka, ia pergi dengan membawa perhiasan milik majikannya.

Malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, korban Damara Kartikasari pulang ke rumah dan mendapati perhiasannya sudah hilang. Ia berusaha menanyakan kepada ART-nya namun tidak kunjung diketemukan. Damara merugi Rp 18 juta dan melapor ke Polsek Driyorejo.

“Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Sri Eka Yulia Fitri di tempat kosnya di wilayah Kota Pasuruan pada 4 April 2025 kemarin,” ungkap Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, Minggu (6/4).

Saat diinterogasi, Sri Eka mengakui semua perbuatannya. Perhiasan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan uangnya dipakai untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Seperti membeli pakaian, tas dan sebagainya.

“Perhiasannya dijual seharga Rp 14 juta dan habis untuk Lebaran,” tandas Musihram. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain kaos oblong bertuliskan UNIVERSE, tas ransel NIKE, sweater PULL&BEAR, tas kulit PIOMA, satu set make up dan uang sebesar Rp 51 ribu.

“Atas perbuatannya, saudari Sri Eka Yulia Fitri ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.