ASN dan PPPK Duduki Kursi BPD di Jombang Tuai Kritik, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

oleh -114 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 22 at 1.55.35 PM
ASN dan PPPK Duduki Kursi BPD di Jombang Tuai Kritik

KabarBaik.co, Jombang – Fenomena ASN dan PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jombang menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah segera melakukan penataan.

Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jombang menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi mengganggu independensi BPD sebagai lembaga pengawas pemerintah desa.

Ketua PD PABPDSI Jombang Abdul Wahid mengatakan anggota BPD yang masih aktif sebagai ASN maupun PPPK rawan mengalami konflik kepentingan karena berada dalam lingkup pembinaan pemerintah.

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Jika anggotanya masih aktif sebagai ASN atau PPPK, tentu ada potensi konflik kepentingan karena mereka juga berada dalam struktur pembinaan pemerintah,” kata Wahid, Jumat (22/5).

Selain soal independensi, pihaknya juga menyoroti potensi persoalan administrasi keuangan. Sebab ASN maupun PPPK telah menerima penghasilan dari negara, sementara anggota BPD juga memperoleh tunjangan yang bersumber dari APBDes.

Menurut Wahid, sejumlah daerah di Indonesia mulai melakukan penataan terhadap kondisi tersebut. Bahkan, tidak sedikit anggota BPD berstatus PPPK memilih mundur dari jabatan di BPD demi menghindari persoalan kepegawaian.

“Banyak yang akhirnya memilih fokus sebagai PPPK dan melepaskan jabatan di BPD,” ujarnya.

Wahid menjelaskan dalam Undang-Undang Desa memang masih terdapat peluang bagi ASN, TNI, maupun Polri menjadi anggota BPD dengan syarat mendapat izin atasan. Namun, aturan itu dinilai perlu dievaluasi karena memunculkan persoalan di lapangan.

Ia menambahkan keberadaan ASN atau PPPK di struktur BPD juga dikhawatirkan memengaruhi ketegasan lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa.

“Sejumlah anggota BPD merasa sungkan menyampaikan kritik karena masih berada dalam lingkup pembinaan pemerintah,” tuturnya.

PABPDSI memperkirakan jumlah anggota BPD di Jombang yang berstatus ASN maupun PPPK mencapai ratusan orang. Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan pendataan sekaligus menentukan langkah penanganan.

Sementara itu, Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) juga menyoroti persoalan serupa. Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim menilai jabatan BPD seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat desa untuk belajar berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Kalau terlalu banyak diisi ASN, masyarakat jadi kehilangan kesempatan untuk ikut terlibat dan belajar dalam tata kelola desa,” kata pria yang akrab disapa Cak Fattah itu.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui DPMD perlu lebih aktif melakukan pengawasan dalam proses pembentukan maupun pengangkatan anggota BPD.

Cak Fattah menyebut praktik ASN merangkap anggota BPD ditemukan di sejumlah desa, termasuk di wilayah Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Jombang.

Ia berharap Pemkab Jombang segera melakukan penataan agar unsur masyarakat tetap menjadi prioritas dalam pengisian anggota BPD.

“Tolonglah, dari pemerintah daerah ini bisa ditertibkan. Ditata ulang supaya masyarakat sipil bisa menjadi prioritas,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.