ASN Sidoarjo Kini Wajib Kerja dari Rumah Setiap Jumat

oleh -199 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 02 at 12.13.07 PM
Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin apel (Dok Kominfo Sidoarjo)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo sebagai langkah transformasi budaya kerja birokrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi, dan mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.

Dalam aturan itu, pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo diubah menjadi kombinasi antara Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) guna mendukung efisiensi serta peningkatan produktivitas.

Pelaksanaan WFH ditetapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Bupati Subandi menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

“Pelaksanaan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel namun tetap produktif,” ujarnya, Kamis (2/4).

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni saat pagi sebelum jam kerja dimulai dan sore hari setelah jam kerja berakhir.

Kebijakan ini mengusung sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi penggunaan BBM, listrik, air, serta pengurangan biaya operasional kantor secara nyata. Subandi menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kinerja ASN.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, penerapan WFH diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara karena berkurangnya mobilitas kendaraan pegawai. Sementara dari sisi kinerja, ASN didorong untuk lebih berorientasi pada output kerja, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

Pemkab Sidoarjo memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan tertentu tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau WFO 100 persen, termasuk layanan kesehatan, kependudukan, pendidikan, hingga unsur keamanan dan kebencanaan. Subandi juga menekankan pentingnya efisiensi dan digitalisasi.

“Kami mendorong efisiensi penggunaan energi sekaligus percepatan layanan digital agar kinerja birokrasi semakin efektif dan modern,” tutupnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diiringi dengan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen, serta dorongan penggunaan transportasi ramah lingkungan bagi ASN. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.