KabarBaik.co, Jombang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan kebijakan baru terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah kewajiban bagi ASN daerah untuk menjalankan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam rangka mendorong efisiensi nasional, penghematan energi, serta mengurangi polusi udara.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Mendagri juga menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyesuaikan sistem kerja kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja.
Di Jombang, pemerintah daerah menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti edaran dari pemerintah pusat.
“Segera akan kami tindak lanjuti surat edaran Mendagri,” ujar Agus, Rabu (1/4).
Menurut dia, penerapan WFH bukan hal baru bagi ASN di Jombang. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi modal dalam menjalankan kebijakan ini.
“Kita sudah punya pengalaman saat COVID dulu,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Agus, juga akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar kebijakan ini bisa diterapkan secepatnya.
“Secepatnya akan mulai diberlakukan minggu depan,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, meskipun bekerja dari rumah, kinerja ASN tetap diukur berdasarkan capaian output, bukan kehadiran fisik.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah mengandalkan digitalisasi birokrasi melalui sistem e-office dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain pengaturan WFH, surat edaran ini juga memuat langkah efisiensi lainnya. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
ASN juga didorong untuk menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
Kepala daerah turut diminta menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor guna menekan emisi sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Layanan seperti kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, serta administrasi kependudukan dan perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan beban operasional perkantoran seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (*)








