Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Mulai Dibahas, Pemkab Bojonegoro Klaim Aman

oleh -160 Dilihat
Edi Susanto, Sekertaris Daerah Bojonegoro.
Edi Susanto, Sekertaris Daerah Bojonegoro.

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai membahas kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan diterapkan pada 2027.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daah (HKPD), yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto, menyebut hingga saat ini kondisi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro masih dalam kategori aman dan belum melampaui batas yang ditentukan pemerintah pusat.

“Secara formal belum tertulis dan belum diturunkan sampai daerah. Nanti di APBN akan datang, yang 30 persen masih diberi toleransi,” ujar Edi, Senin (25/5).

Menurut dia, pembahasan terkait skema penghitungan belanja pegawai masih terus berlangsung. Jika mengacu pada realisasi belanja pegawai tahun 2026, persentasenya disebut masih berada di bawah ambang batas 30 persen.

Saat disinggung mengenai pagu belanja pegawai tahun ini yang mencapai Rp 2,1 triliun dari total APBD Rp 6,3 triliun atau sekitar 34 persen, Edi menilai angka tersebut bergantung pada metode penghitungan yang digunakan.

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat perbedaan interpretasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota terkait komponen yang masuk dalam kategori belanja pegawai.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Katanya akan ada juknis terkait komponen mana saja yang dihitung sebagai belanja pegawai. Saat ini interpretasi kabupaten/kota beda, termasuk pusat dan provinsi,” jelasnya.

Edi menambahkan, Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah melakukan pengecekan terhadap APBD Bojonegoro. Hasilnya, tidak ditemukan koreksi terhadap komposisi belanja pegawai.

Menurut dia, catatan dari pemerintah pusat hanya berkaitan dengan mandatory spending yang dinilai belum sesuai. Namun, Pemkab Bojonegoro telah memberikan klarifikasi dan melakukan penyesuaian.

“Tapi sudah kita cukupi. Dikira kurang karena perubahan komposisi belanja. Namun, sudah kami beri klarifikasi dan sampaikan ke Kemenkeu. Untuk belanja pegawai tidak ada koreksi,” terangnya.

Terkait kemungkinan pengurangan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Edi memastikan hingga kini belum ada pembahasan ke arah tersebut. “Insyaallah masih aman, ini kan masih berproses,” katanya.

Ia menegaskan, perhitungan sementara berdasarkan realisasi belanja pegawai selama lima bulan terakhir menunjukkan angkanya masih berada di bawah 30 persen jika diproyeksikan hingga akhir tahun.

“Nanti itu ketemu, nanti yang dijadikan acuan 2027. Hitung-hitungannya masih di bawah 30 persen. Tapi bisa berubah mengikuti regulasi yang ada, karena ini kan dinamis,” pungkas Edi.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.