KabarBaik.co – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan alasan pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait pembelian Gabah Kering Panen (GKP) petani. Pejabat yang akrab disapa Mas Dar itu memastikan kebijakan ini untuk menjamin kepastian harga hasil panen sehingga berdampak pada kesejahteraan petani.
Selain itu, lanjut Sudaryono, melalui kebijakan penghapusan rafaksi terkait pembelian GKP petani ini, Bulog diharapkan bisa lebih cepat memenuhi target penyerapan gabah petani sebanyak 3 juta ton setara beras.
“Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog itu membeli dengan harga sesuai HPP sesuai perintah Presiden Prabowo yaitu Rp 6.500 at any quality dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras,” kata Sudaryono usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sudaryono menekankan bahwa kebijakan ini untuk mendongkrak penyerapan hasil panen sesuai yang ditargetkan yaitu gabah 3 juta ton setara beras hingga April 2025. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian lebih kepada para petani.
“Maka Bulog harus punya daya ungkit yang besar dengan dua cara yaitu membeli dengan harga Rp 6.500 at any quality dan jumlahnya harus 3 juta ton beras,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat. Terutama saat memasuki panen raya dan memastikan harga panen tidak jatuh. Sehingga petani tidak kehilangan semangat untuk menanam dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Kalau kita lihat data BPS, ada kenaikan rata-rata 50 persen Januari-Maret dibanding tahun sebelumnya. Ini kita harus jaga moril petani jangan sampai harga jualnya rendah sehingga enggak semangat lagi nanam,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dalam aturan baru tersebut, harga GKP di tingkat petani menjadi sebesar Rp 6.500 per kilogram. Selain itu, keputusan tersebut mencabut aturan rafaksi terkait penyesuaian harga sesuai kualitas gabah ataupun beras.
Kebijakan ini juga keluar dengan mempertimbangkan penguatan cadangan beras pemerintah mendukung swasembada pangan, sehingga perlu dilakukan pembelian gabah kering panen di tingkat petani yang dapat melindungi pendapatan petani.
“Tekad pemerintah untuk melindungi petani sebagai elemen penting dalam kerangka percepatan swasembada pangan tampak dari kebijakan menetapkan HPP GKP di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kg dan meniadakan rafaksi harga gabah. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan,” jelas Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam kesempatan berbeda. (*)