KabarBaik.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan. Operasi penindakan ini dilakukan dalam rangkaian patroli rutin serta pemantauan arus lalu lintas. Beberapa truk Odol (Over Dimension Over Load) nampak terjaring dalam operasi.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, menegaskan bahwa keberadaan truk Odol di jalan raya sangat berbahaya, baik bagi pengemudi truk maupun pengguna jalan lain.
“Iya benar, pagi ini anggota unit Turjawali menindak dua unit truk Odol di jalan nasional Trenggalek-Tulungagung, tepatnya di jalan raya Durenan,” jelas AKP Agus.
Truk-truk yang kedapatan melanggar aturan terkait muatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan ini langsung diberikan sanksi berupa tilang oleh petugas, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 370 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan muatan dapat dikenakan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,00.
AKP Agus juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebihan. Kondisi ini membuat kendaraan sulit bermanuver, terutama pada tikungan tajam, tanjakan, dan turunan, serta meningkatkan potensi kerusakan jalan.
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi para pengguna jalan dari kecelakaan dan mewujudkan Kamtibselcarlantas di Kabupaten Trenggalek yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan,” tambahnya.
Pihaknya juga kembali mengingatkan para pengemudi agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri serta pengguna jalan lain. Tertib berlalu lintas diharapkan bisa menjadi budaya demi keselamatan bersama.(*)