KabarBaik.co – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ribu ekor baby lobster di perairan Kepulauan Seribu. Operasi ini dilakukan oleh unsur KN Pulau Marore-322 pada Selasa (11/3) kemarin, setelah menerima informasi dari Tim Bais TNI mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap jalur perairan yang kerap digunakan untuk penyelundupan sumber daya laut.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan hasil laut, terutama baby lobster, yang memiliki nilai jual tinggi di pasar internasional,” ujarnya.
Pengejaran dimulai sekitar pukul 23.00 WIB ketika Komandan KN Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) menuju lokasi target. Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil menemukan kapal tanpa awak di posisi 06°04’25” S – 106°45’32” E. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua koper berisi 22 kantong plastik berisi baby lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Menurut Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor dan ditinggalkan oleh pelaku.
“Kami menduga pelaku telah melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baby lobster tersebut terdiri dari jenis pasir dan mutiara dengan total nilai ekonomi mencapai Rp1,05 miliar. Barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami akan bekerja sama dengan PSDKP Jakarta untuk memastikan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelepasan kembali baby lobster ke habitat aslinya,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Penyelundupan baby lobster merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 yang melarang ekspor benih lobster guna menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.
“Praktik ilegal seperti ini merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut kita. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku,” lanjutnya.
Ke depan, Bakamla RI bakal memperketat pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan demi mencegah kasus serupa di masa depan. (*)