Bapenda Jember Tepis Isu Tunggakan PBB-P2 Rp 6 Miliar, Ungkap Progres Penagihan dan Luncurkan ETP

oleh -103 Dilihat
Ilustrasi. (Foto: Ist)
Ilustrasi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mengklarifikasi beredarnya informasi bohong (hoaks) mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang disebut-sebut mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar.

Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Jember Philos Roni Basuki, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihaknya terus bergerak aktif menindaklanjuti rekomendasi BPK RI melalui langkah-langkah konkret dan terukur.

“Bapenda Jember menindaklanjuti temuan BPK RI dengan melakukan penagihan berkelanjutan kepada pihak-pihak terkait, serta melaporkannya secara berkala setiap semester ke BPK RI,” ujar Philos, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, angka yang ditindaklanjuti sebenarnya berada di kisaran Rp 528 juta. Saat ini sudah terdapat progres pembayaran dari pihak desa, dan proses penagihan ke desa-desa terus berjalan secara intensif sesuai rekomendasi BPK.

Guna menekan potensi masalah penagihan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda Jember terus melakukan inovasi serta pembaruan sistem pembayaran. Salah satu langkah terobosan yang dilakukan pada tahun 2026 ini adalah meluncurkan aplikasi Easy Tax Payment (ETP) berbasis Android.

Inovasi ini melengkapi modernisasi sistem pembayaran pajak daerah yang dalam dua tahun terakhir telah terintegrasi dengan QRIS, e-banking, dan berbagai platform e-commerce.

“Di tahun 2026 ini, kami meluncurkan ETP atau MPos yang nantinya dibawa langsung oleh petugas pungut di lapangan untuk memudahkan transaksi,” jelasnya.

Bapenda Jember juga mengingatkan masyarakat agar lebih proaktif dan berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran pajak. Wajib Pajak diimbau untuk selalu meminta bukti bayar resmi dari petugas pungut dan menyimpannya dengan baik.

Untuk memastikan status tagihan, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui aplikasi Easy Tax Payment (ETP) atau melalui situs resmi Bapenda Jember dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Apabila menemukan ketidaksesuaian data atau memerlukan informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi Call Center Bapenda Jember via WhatsApp di nomor 081128931998 atau 081128921998 pada jam kerja.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.