KabarBaik.co – Kota Batu menjadi destinasi wisata yang banyak dikunjung wisatawan dari dalam dan luar kota. Tercatat ribuan lebih villa beroperasi di kota tersebut. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu telah melakukan kajian dan pendataan terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari jasa penginapan dan pajak villa.
Kepala Bapenda Kota Batu, Nur Adhim menyebutkan, saat ini terdapat 1.000 villa yang berpotensi menjadi objek pajak daerah. “Jadi, untuk mengoptimalkan penerimaan PAD kami terus memaksimalkan potensi objek pajak Kota Batu,” kata Adhim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/11).
Selama ini, lanjut Adhim, pajak villa sebenarnya tergabung dalam satu paguyuban. Seperti di wilayah Songgoriti. Villa-villa di wilayah itu tercatat dalam satu nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). “Untuk mengoptimalkan pajak villa, Bapenda kini meminta agar setiap villa yang beroperasi memiliki NPWPD sendiri,” jelas Adhim.
Menurut Adhim, langkah pertama yang dilakukan Pemkot Batu ialah dengan pendataan villa. Selanjutnya diarahkan agar setiap pemilik villa memiliki NPWPD. Dengan langkah ini diharapkan membantu pemkot untuk mengetahui objek pajak tersebut membayar pajak atau tidak.
“Pajak villa seharusnya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan, sama seperti hotel yang harus membayar pajak ke pemerintah daerah,” tegas Adhim. Informasi tersebut harus disampaikan kepada pemilik villa. Dikhawatirkan orang atau investor akan memilih membangun villa karena dianggap tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak. (*)