Bawaslu Sidoarjo Wajibkan Paslon Daftarkan 25 Akun Media Sosial, Antisipasi Black Campaign

oleh -186 Dilihat
IMG 20240925 WA0035
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugraha. (Yudha)

KabarBaik.co – Cegah adanya Black Campaign atau kampanye negatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menerapkan langkah preventif menjelang Pilkada 2024. Setiap tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati diwajibkan mendaftarkan 25 akun media sosial. Kebijakan ini bertujuan mengurangi penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menyerang lawan politik.

Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, menjelaskan bahwa aturan ini sudah disosialisasikan kepada masing-masing tim sukses Paslon.

“Setiap Paslon diberikan hak untuk mendaftarkan maksimal 25 akun media sosial. Ini untuk memudahkan pengawasan dan menghindari penyalahgunaan akun yang tak terdaftar,” ujar Agung, Rabu (24/9).

Menurutnya, akun-akun media sosial tersebut mencakup berbagai platform seperti Instagram, Facebook, hingga Twitter (X). Masing-masing platform dibatasi 25 akun untuk mencegah penyebaran konten berbau negatif yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat.

Baca juga:  Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Sidoarjo Launching Posko Kawal Hak Pilih

“Pembatasan ini berlaku per platform. Jadi, setiap Paslon bisa mendaftarkan maksimal 25 akun di setiap media sosial yang mereka gunakan,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Agung, diambil karena pengalaman di masa-masa Pilkada sebelumnya, di mana kampanye hitam marak dilakukan di media sosial. Penyebaran konten provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian sering kali terjadi melalui akun-akun anonim atau yang tidak terdaftar. Dengan aturan baru ini, Bawaslu berharap dapat mengidentifikasi dan menindak akun yang terbukti melanggar aturan.

“Kalau black campaign itu dilakukan oleh simpatisan atau akun anonim yang tidak terdaftar, kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini adalah batas yang jelas antara pelanggaran pemilu dan pelanggaran hukum di dunia maya,” tegas Agung.

Baca juga:  Jumlah TPS di Sidoarjo Dipastikan Berubah, Puluhan Pemilih Harus Nyebrang Sungai

Saat ditanya apakah sudah ada Paslon yang mendaftarkan akun media sosialnya, Agung mengaku belum menerima laporan lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan seluruh Paslon untuk segera melakukannya setelah penetapan dan pengundian nomor urut.

“Kami sudah sampaikan kepada masing-masing tim sukses, tinggal menunggu proses pendaftaran akun-akun tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, Bawaslu Sidoarjo juga akan membuka hotline untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran di media sosial. Menurut Agung, meskipun tidak ada pelapor resmi, Bawaslu akan tetap memantau setiap konten yang viral di media sosial dan menindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran.

Baca juga:  Jumlah TPS di Sidoarjo Dipastikan Berubah, Puluhan Pemilih Harus Nyebrang Sungai

“Kami proaktif, laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti, bahkan jika tidak ada pelapor tapi konten negatif menyebar, itu akan kami jadikan informasi awal untuk investigasi,” ujarnya.

Agung juga menegaskan, pengawasan ketat terhadap media sosial adalah salah satu prioritas Bawaslu dalam mengawal Pilkada 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pesta demokrasi di Sidoarjo.

“Kami tidak ingin media sosial disalahgunakan sebagai alat untuk menyebarkan kebencian atau hoaks. Netralitas dan kampanye sehat harus dijaga,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.