KabarBaik.co, Bojonegoro – Mantan narapidana kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa, Anam Warsito, menyatakan kesiapannya untuk maju dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro. Keputusan tersebut diambil tidak lama setelah dirinya bebas dari masa hukuman.
Anam mengungkapkan bahwa keikutsertaannya dalam kontestasi PAW dilatarbelakangi keinginannya untuk melanjutkan program pembangunan desa yang sempat tertunda akibat kasus hukum yang menjeratnya pada 2023 lalu. Sebelum tersandung perkara tersebut, ia sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Wotan.
Pernyataan itu disampaikan Anam usai menghadiri hearing di Komisi A DPRD Bojonegoro. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan keyakinannya untuk kembali memimpin desa yang berada di wilayah timur Kabupaten Bojonegoro. “Saya ingin meneruskan program yang dulu saya rancang untuk pembangunan di Desa Wotan,” ujarnya.
Terkait kasus korupsi yang pernah menimpanya, Anam menilai masyarakat Desa Wotan telah mengetahui situasi yang sebenarnya. Ia mengklaim tidak pernah merugikan warga selama menjabat sebagai kepala desa. “Semua warga di Wotan sudah tahu bahwa saya tidak pernah merugikan warga ketika saya memimpin. Warga juga meyakini bahwa kasus yang menjerat saya merupakan kasus politik,” kata Anam.
Anam Warsito merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun anggaran 2021. Ia divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Anam baru keluar lapas kelas dua Bojonegoro pada Februari lalu. (*)






