KabarBaik.co, Nganjuk – Pemkab Nganjuk melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat agar selalu tertib dan jujur dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga optimalisasi pendapatan daerah.
“Dulur yang mengurus BPHTB, monggo data yang sesungguhnya nggih. Semoga lancar dan berkah,” ujar Kepala Bapenda Nganjuk, Slamet Basuki, Rabu (6/5).
Bapenda menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi data Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan manipulasi nilai transaksi maupun memberikan data yang tidak sesuai fakta demi mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.” Jelas Slambas, sapaan akrab Slamet.
“Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, tindakan tersebut juga dapat menghambat optimalisasi penerimaan daerah,” tambahnya.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 112, dijelaskan bahwa wajib pajak yang karena kealpaan maupun kesengajaan memberikan data tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi yang berlaku mencakup sanksi pidana maupun sanksi administrasi berupa kewajiban membayar kekurangan pajak yang seharusnya disetorkan.” Tutur Slambas.
Imbauan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nganjuk di bawah kepemimpinan Bupati Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Bapenda menilai kepatuhan wajib pajak memiliki peran sangat penting.” Ungkap Slambas
Pendapatan dari sektor pajak daerah, termasuk BPHTB, menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di Nganjuk.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan, kami membuka ruang konsultasi terkait tata cara penghitungan dan pelaporan.” Pungkas Slambas. (*)






