KabarBaik.co – Suwarno menjadi tersangka pembunuhan terhadap Mutmainah, 74. Suwarno membunuh bibinya sendiri di rumah Mutmainah di Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah korban.
Dari hasil penyelidikan, pria 46 tahun itu menghabisi nyawa korban dengan cara membekap menggunakan bantal, lalu menyeret tubuh korban dari kasur ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.
“Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena benturan di kepala. Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke wilayah Ngimbang, Lamongan, untuk menghilangkan jejak dengan cara dibakar,” ungkap Ardi saat konferensi pers, Rabu (5/11).
Dari hasil investigasi tim Satreskrim, Inafis, dan Puslabfor, sejumlah barang milik korban ditemukan dalam penguasaan pelaku yang dikenal sebagai rentenir, termasuk kendaraan, perhiasan, dan telepon genggam.
“Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat yang mengarah kepada pelaku. Untuk sementara, kami menduga pelaku bertindak sendiri, namun penyidikan masih terus dikembangkan,” tambah Ardi.
Polisi memastikan bahwa pembunuhan ini tidak direncanakan, melainkan spontan karena emosi sesaat. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Jombang. (*)






