BEI Luncurkan 5 ETF Emas, Perluas Akses Investasi Emas Lewat Pasar Modal

oleh -138 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 11 at 10.03.17 AM
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik (Ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas perdana di pasar modal Indonesia dengan mencatatkan lima produk ETF emas dari lima Manajer Investasi.

Peluncuran tersebut dilakukan bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta pelaku industri pasar modal dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Main Hall BEI, Senin (10/8).

Lima produk ETF Emas yang tercatat di BEI seluruhnya merupakan produk reksa dana syariah. Produk tersebut yakni Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) yang diterbitkan PT Indo Premier Investment Management, Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) dari PT Trimegah Asset Management, dan Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) dari PT Mandiri Manajemen Investasi.

Selanjutnya, Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) yang diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi serta Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) yang diterbitkan PT Syailendra Capital.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kehadiran ETF Emas menjadi langkah penting dalam memperluas pilihan produk investasi sekaligus memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa,” kata Jeffrey.

Menurut dia, ETF Emas diharapkan dapat memperluas akses investasi bagi investor ritel maupun institusi. Pada saat yang sama, instrumen tersebut diharapkan membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dan ekosistem bullion nasional.

ETF Emas merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan aset dasar berupa emas.

ETF Emas yang dicatatkan di BEI memiliki portofolio minimal 95 persen pada aset emas. Aset emas tersebut memiliki tingkat kemurnian minimum 99,5 persen yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) atau 99,9 persen yang tersertifikasi SNI 8080:2020.

Bagi investor, instrumen tersebut memberikan alternatif untuk mendapatkan eksposur terhadap emas melalui mekanisme perdagangan di Bursa tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung. Investor dapat membeli maupun menjual unit penyertaan ETF Emas melalui perusahaan sekuritas, sebagaimana transaksi ETF pada umumnya.

Pengembangan ETF Emas juga melibatkan sejumlah pelaku dalam ekosistem perdagangan dan penyimpanan emas. PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia berperan sebagai Bank Kustodian.

Sementara itu, PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Dealer Partisipan. Adapun PT Pegadaian (Persero) berperan sebagai penyedia dan penyimpan emas.

Dari sisi regulasi, pengembangan ETF Emas mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa Emas.

BEI juga telah menyiapkan sejumlah ketentuan untuk mengakomodasi pencatatan dan perdagangan ETF Emas, termasuk perubahan Peraturan Bursa Nomor I-C, II-C, dan III-L yang masing-masing mengatur pencatatan unit penyertaan, perdagangan unit penyertaan, serta Dealer Partisipan ETF. Kehadiran ETF Emas juga didukung Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang Exchange Traded Fund (ETF) Syariah Emas.

Ketentuan tersebut memberikan pilihan tambahan bagi investor yang memiliki preferensi terhadap instrumen investasi berbasis syariah. Untuk mendorong pengembangan produk pada tahap awal, BEI memberikan insentif berupa pembebasan biaya pencatatan awal ETF Emas.

Insentif tersebut mengacu pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. BEI berharap insentif tersebut dapat meningkatkan efisiensi Manajer Investasi dalam menerbitkan produk ETF Emas sekaligus mendorong semakin beragamnya instrumen investasi berbasis emas di pasar modal Indonesia.

Peluncuran ETF Emas menjadi bagian dari upaya BEI memperdalam pasar modal, memperluas basis investor, dan meningkatkan variasi produk investasi. Di sisi lain, kehadiran instrumen tersebut diharapkan turut memperkuat keterhubungan pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.

BEI juga berkomitmen untuk terus mengembangkan produk dan infrastruktur pasar yang inovatif, kompetitif, serta relevan dengan kebutuhan investor di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.