Bejat! Penjabat Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan Perkosa Tahanan Wanita dari Jawa Tengah

oleh -1162 Dilihat
KORBAN PW scaled
PW kanan saat ditangkap dalam operasi Pekat jelang Ramadan pada akhir Februari 2025 lalu. (Foto IST)

KabarBaik.co- Bejat! Aiptu Lilik Cahyadi (LC) diduga kuat telah merudapaksa alias memperkosa seorang tahanan wanita muda di Mapolres Pacitan, Jatim, Pelaku merupakan penjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti dan Tahanan (Tahti). Kini, oknum polisi tidak senonoh itu sudah disidik Polda Jatim.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar kepada awak media tidak menampik kabar tersebut. Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 6 April 2025 lalu. Terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal.  Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan ke Propam Polda Jatim.

’’Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal di mana adanya ketidakprofesionalitas yang dilakukan penjaga tahanan,’’ ujar perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Gresik itu kepada wartawan setempat, Sabtu (19/4).

Selain mengamankan korban, lanjut dia, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan pelaku, LC telah menjalani pemeriksaan intensif oleh bidang profesi dan pengamanan (Propam). Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Terlebih dalam kasus ini telah mencoreng nama institusi.

“Saya bertanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan. Saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan anggota di wilayah Polres Pacitan,” tegas alumnus Akpol 2006 yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK itu.

Ayub menegaskan, jika terbukti bersalah maka oknum berangkutan itu terancam sanksi berat berupa demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast juga membenarkan bahwa Polda Jatim telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC. Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Propam Polres Pacitan. ’’Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses (penyelidikan) pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus (patsus) terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” katanya kepada awak media, Sabtu (19/4).

Informasi yang dihimpun KabarBaik.co, dugaan pemerkosaan itu disebut-sebut terjadi pada Jumat (4/4) hingga Minggu (6/4) di ruang tahanan tempat korban ditahan. Korban tindak pemerkosaan itu berinisial PW. Perempuan 21 tahun itu merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia. PW ditangkap atas dugaan perannya sebagai seorang mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

PW ditangkap pada akhir Februari 2025 dalam sebuah operasi Pekat jelang Ramadan di kamar nomor 320 di Hotel Minang Permai III. Saat itu, PW tengah mempertemukan pelanggan dan seorang perempuan berinisial IA, yang juga dari Wonogiri. Nah, saat itulah PW digerebek oleh tim Polres Pacitan. Barang buktinya antara lain dua ponsel, kondom, serta sprei dan sampul bantal putih. Eh, belakangan PW pun menjadi ’’mangsa’’ oknum polisi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.