Bejat! Setubuhi dan Aniaya Anak Angkat, Preman Residivis di Blitar Diborgol

oleh -1056 Dilihat
8a1b6ed2 5247 4286 8699 a3a724069f0f scaled
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat menanyai tersangka. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, siswi kelas 2 SMP berinisial NM, menjadi korban kekerasan fisik dan seksual oleh wali angkatnya, ES 48, di wilayah Kesamben, Blitar.

Kasus ini terungkap setelah NM melapor ke Polsek Kesamben, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa NM mengalami kekerasan fisik berulang, baik dengan tangan kosong maupun benda seperti gagang sapu. Lebih memilukan, NM juga menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun.

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban dengan motif untuk menikahinya. Ini adalah tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan,” tegas AKBP Arif, Selasa (6/5).

NM, yang merupakan anak adopsi, tinggal bersama pelaku sejak usia 2 tahun setelah diangkat dari Kalimantan Timur. Pelaku yang dikenal sebagai preman di lingkungannya dengan nama panggilan “Pentol”, merupakan residivis dengan 14 catatan kriminal, termasuk pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian di Tulungagung, Kediri, dan Blitar.

Warga sekitar mengaku takut melaporkan perbuatannya karena reputasi dann tampilanya yang menakutkan dengan banyak tato di badanya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 80 jo Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku adalah wali angkat korban.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.