KabarBaik.co – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun, siswi kelas 2 SMP berinisial NM, menjadi korban kekerasan fisik dan seksual oleh wali angkatnya, ES 48, di wilayah Kesamben, Blitar.
Kasus ini terungkap setelah NM melapor ke Polsek Kesamben, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa NM mengalami kekerasan fisik berulang, baik dengan tangan kosong maupun benda seperti gagang sapu. Lebih memilukan, NM juga menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun.
“Pelaku mengaku menyetubuhi korban dengan motif untuk menikahinya. Ini adalah tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan,” tegas AKBP Arif, Selasa (6/5).
NM, yang merupakan anak adopsi, tinggal bersama pelaku sejak usia 2 tahun setelah diangkat dari Kalimantan Timur. Pelaku yang dikenal sebagai preman di lingkungannya dengan nama panggilan “Pentol”, merupakan residivis dengan 14 catatan kriminal, termasuk pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian di Tulungagung, Kediri, dan Blitar.
Warga sekitar mengaku takut melaporkan perbuatannya karena reputasi dann tampilanya yang menakutkan dengan banyak tato di badanya.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 80 jo Pasal 81 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiga karena pelaku adalah wali angkat korban.(*)