KabarBaik.co, Blitar – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menyiapkan langkah antisipasi menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar Ika Hadi Wijaya, mengatakan aturan tersebut menjadi tantangan hampir seluruh pemerintah daerah karena kondisi belanja pegawai saat ini masih berada di atas batas yang ditentukan.
“Ini memang menjadi permasalahan utama dan dihadapi banyak daerah terkait pembatasan belanja pegawai 30 persen,” ujarnya, Jumat (22/5).
Menurut Ika, saat ini persentase belanja pegawai di Kota Blitar masih berada di angka 37,7 persen. Jika aturan itu diterapkan penuh tanpa relaksasi dari pemerintah pusat, maka akan berdampak besar terhadap kebijakan kepegawaian daerah.
“Kalau harus kembali ke 30 persen tentu sangat berpengaruh sekali,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Sebab dalam aturan tersebut daerah masih dimungkinkan memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dengan persetujuan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB.
Selain menunggu kebijakan nasional, Pemkot Blitar juga mulai menyiapkan evaluasi kebutuhan pegawai dan penilaian kinerja PPPK.
“Kami sudah membentuk tim penilai kinerja PPPK untuk melihat kembali kebutuhan dan kinerja pegawai,” jelasnya.
Data BKPSDM mencatat terdapat 247 PPPK di Kota Blitar yang masa kerjanya akan berakhir dalam waktu dekat.
Rinciannya, PPPK penuh waktu terdiri dari 111 tenaga guru, 23 tenaga kesehatan, dan 5 tenaga teknis yang berakhir per 1 Januari 2027. Sementara 108 PPPK paruh waktu akan habis masa kontraknya pada Oktober 2026.(*)








