Belasan PKBM Baru Siap Beroperasi di Pasuruan, Ini Kata Kepala Dispendikbud

oleh -378 Dilihat
WhatsApp Image 2025 10 20 at 11.01.34
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti di hadapan peserta belajar. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Jumlah lembaga pendidikan kesetaraan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Pada tahun ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mencatat sebanyak 17 PKBM baru yang akan berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, menjelaskan saat ini ada 26 PKBM yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Jumlah tersebut masih terbilang kecil, lantaran belum menyentuh sampai di tingkat pedesaan.

“Makanya tahun ini ada tambahan sampai 17 PKBM baru yang siap membantu warga belajar mendapatkan akses yang sama dengan para pelajar yang mengenyam bangku pendidikan formal,” kata Krisni, Senin (20/10).

Krisni menjelaskan, penambahan jumlah PKBM menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menaikkan indeks pembangunan manusia (IPM) lama sekolah yang masih di angka 7,46 tahun. Artinya rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP.

“Seperti yang ditegaskan oleh Bapak Bupati Rusdi Sutejo bahwa IPM di Kabupaten Pasuruan harus ditingkatkan karena ada warga Kabupaten Pasuruan yang masih belum lulus SMP, makanya jumlah PKBM diperbanyak agar akses pendidikan masyarakat merata,” jelas Krisni.

Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF (Pendidikan Non Formal) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama menjelaskan, setiap PKBM mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Mengenai besarannya tergantung jumlah warga belajar (WB) yang mengikuti KBM di PKBM itu sendiri.

“Tergantung dari jumlah WB yang ada di PKBM itu sendiri. Semakin banyak ya jumlah BOP yang diterima juga semakin besar,” terangnya.

Untuk mendapatkan BOP, lanjut Aris, setiap PKBM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi seperti kepemilikan izin operasional, terdata di Dapodik, serta melengkapi dokumen seperti surat permohonan, SPTJM alias Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, rekening bank atas nama lembaga dan persyaratan lainnya.

“Syaratnya banyak dan itu harus dilengkapi seluruhnya oleh PKBM yang akan mendapatkan BOP,” tegasnya. Nantinya, setiap WB yang akan selesai mengikuti pembelajaran akan mengikuti ujian sekaligus ijazah, baik Kejar Paket A, B, maupun C dari pemerintah pusat. “Ijazahnya bukan lagi dari dinas, tapi dari kementerian,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.