KabarBaik.co – Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada 12.782 pegawai. Jumlah itu terdiri dari 7.515 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko. Menurutnya, pihak menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat untuk memberikan THR kepada setiap pegawai. “Kita masih menunggu untuk proses selanjutnya,” kata Yudha, Senin (17/3).
Yudha menyatakan, saat ini tahapan proses pencairan THR sedang dilakukan. Kemungkinan dalam minggu ini baru bisa diberikan kepada belasan ribu pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan. “Yang jelas saat ini masih proses untuk ribuan ASN, yang nantinya bisa didistribusikan ke masing-masing penerima,” jelas Yudha.
Menurut Yudha, alokasi untuk THR ASN ini memang sudah disediakan, sehingga secara teknis sudah ada anggarannya. Pihak Pemkab Pasuruan hanya menunggu waktu pendistribusiannya saja. “Kami juga menunggu peraturan bupati (perbup) untuk mekanisme pencairannya seperti apa. Insya Allah perbupnya akan segera ada,” paparnya.
Yudha mengungkapkan, THR untuk ASN ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan kemampuan fiskal Pasuruan. “Harapan kami, THR yang akan dicairkan ini bisa digunakan sebaik mungkin dan membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan Lebaran,” tandas Yudha. (*)






