KabarBaik.co, Pasuruan – Sebanyak 36 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan terpaksa menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Penutupan SPPG tersebut karena belum memenuhi persyaratan sanitasi dan fasilitas dasar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Berdasarkan hasil pengawasan dapur program yang telah beroperasi lebih dari 30 hari, SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro menyatakan, dalam surat tersebut selain masalah sertifikasi, fasilitas penunjang seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan mess bagi pengelola juga menjadi catatan krusial. “Masalah krusial yang selama ini tidak dihiraukan maka BGN harus melakukan penutupan semestinya untuk memastikan semua sudah diurus,” terangnya.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pasuruan, Usmawati, membenarkan kendala utama SPPG yang dihentikan sementara akibat belum lengkapnya sarana prasarana oleh mitra penyelenggara.
“Tidak ada skema suplai pengganti dari dapur SPPG lain, sementara penerima manfaat di wilayah tersebut belum mendapatkan makanan bergizi,” ujar Usmawati, Kamis (18/3).
Selain terhentinya distribusi makanan, pemerintah pusat juga membekukan insentif operasional sebesar Rp 6 juta per hari bagi setiap SPPG yang bermasalah. Hingga saat ini, dari 36 unit yang dihentikan, baru dua SPPG telah mengajukan pengurusan SLHS.
Pemerintah daerah melalui Satgas Program Makan Bergizi Gratis kini tengah melakukan pendampingan intensif agar kekurangan tersebut segera teratasi. “Target paling realistis sekitar tiga sampai tujuh hari bisa beroperasi kembali, tergantung seberapa cepat mitra memperbaiki kekurangan yang ada,” tandas Usmawati. (*)








