Beraksi di Kediri dan Jombang, 4 Sekawan Komplotan Perampok Minimarket Ditangkap, Polisi Temukan Sajam-Pistol

oleh -989 Dilihat
18138ef2 ca60 4800 974a f2e8128240ca
Keempat pelaku perampokan indomaret saat dihadirkan di Mapolres Kediri Kota. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Empat sekawan komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri berhasil diamankan polisi. Salah satu tersangka dihadiahi timah panas lantaran melawan saat ditangkap.

Mereka adalah AV 28 tahun, YY 27 tahun, DA 22 tahun dan WS 20 tahun. Keempatnya hanya bisa tertunduk lesu dan satu diantaranya terpincang-pincang ketika dibawa menuju Ruang Rupatama saat sesi jumpa pers pada Senin (11/11).

AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota mengatakan bahwa saat hendak ditangkap, seorang dari komplotan tersebut rupanya berusaha melawan petugas hingga terpaksa dilumpuhkan. Lebih lanjut para tersangka juga merupakan seorang residivis.

Komplotan itu beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan air softgun untuk mengancam kedua karyawan supaya membuka brangkas.

“Modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash senilai Rp 41 juta dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih Rp 4 juta,” ucapnya.

Setelah berhasil menjarah uang dan barang, komplotan tersebut kabur ke Kabupaten Nganjuk. Pelarian mereka berhenti saat berhasil diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 3 parang, satu air soft gun, satu mobil honda Mobilio.

“Kami jajaran Polres Kediri Kota sekali lagi menghimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing. Apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas,” imbuhnya.

Sementara itu, Iptu M Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menambahkan bila seorang tersangka diamankan di Jalan Raya Baron, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan ketiga tersangka pelaku lainnya diamankan di rumah masing-masing.

“Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah Kediri Kora, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. Menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian disertai kekerasan,” katanya.

Motif keempat residivis untuk merampok ialah untuk kepentingan pribadi. Kini keempatnya, terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama


No More Posts Available.

No more pages to load.