KabarBaik.co, Tuban – Berdalih meminta sumbangan, seorang pria asal Kota Semarang nekat mencabuli dua anak di Tuban yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji penjara.
Pelaku pencabulan berinisial AG, 30, warga Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurangan, Kota Semarang, berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban karena nekat mencabuli dua anak di bawah umur, warga Kecamatan Senori, Tuban.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Alaiddin lewat kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto, kasus tersebut masuk ke meja polisi berdasarkan laporan dari warga Kecamatan Senori yang resah atas ulah pelaku.
Siswanto menjelaskan bahwa ketika berada di rumah korban, pelaku berteriak memanggil pemilik rumah untuk meminta sumbangan. “Namun ketika diteriaki pemilik rumah tidak merespos, pelaku melihat kedua anak yang sedang bermain di teras, pelaku langsung menghampiri korban,” jelasnya, Senin (6/4).
Usai menghampiri, lanjut Siswanto, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memegang bagian vital kedua korban secara bergantian. Kedua korban kemudian menceritakan kejadian tersebut ke orang tua mereka, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
“Alhamdulilah pelaku sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Siswanto. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)







